Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang belum dibalik nama bagi Wajib Pajak yang telah membayar Uang Tebusan, dengan syarat permohonan atau penandatanganan pernyataan di hadapan notaris harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2017. Pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak tersebut hanya berlaku jika dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan telah memenuhi syarat tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 165/PMK.03/2017
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 17 November 2017
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2017
- Tanggal Berlaku
- 20 November 2017
- Sumber
- BN.2017/NO.1645, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan