Kembali
Memuat PDF…
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi perusahaan bermodal asing (PMA) yang beroperasi di bawah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Prosedur ini dirancang untuk mengatur alur layanan terintegrasi mulai dari tahap permohonan hingga penyelesaian izin bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memenuhi syarat hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
- Jumlah dilihat
- 4693
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 123
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2015