Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 dicabut

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini menetapkan standar kompetensi dan mekanisme evaluasi untuk pegawai yang menjalankan fungsi pengujian mutu barang di lingkungan instansi terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
15/M-DAG/PER/1/2015
Tahun
2015
Tentang
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Jumlah dilihat
1972
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
462
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah