Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2015 berlaku

Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan BNP2TKI untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka beserta keluarga tanggungan guna mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kolusi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5859
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
539
Tanggal Pengundangan
16 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah