Kembali
Peraturan Nomor 18 Tahun 2009 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2009 dicabut

Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009

dilihat 0×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
18
Tahun
2009
Tentang
TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN KERJA ANTARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN PEMIIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November -0001
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Jumlah dilihat
9573

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah