Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 109 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
109
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3659
Jumlah diDownload
457
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
229
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2015

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah