Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencakup berbagai unit di bawahnya seperti Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Badan Karantina Ikan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperbarui regulasi sebelumnya terkait penyetoran PNBP di sektor kelautan dan perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2015
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11793
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 225
- Nomor Tambahan
- 5745
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002