Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Eselon I, Eselon II, dan UPT Kementerian LHK menyusun Rencana Strategis (Renstra) periode 2015-2019 yang selaras dengan Renstra Kementerian, dengan pedoman teknis yang tercantum dalam lampiran. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh unit kerja dalam merumuskan rencana pembangunan jangka menengah mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.40/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2015-2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/SET.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Jumlah dilihat
7564
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1196
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah