Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses integral yang dilakukan secara terus-meneruh oleh pimpinan dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan hukum. Regulasi ini juga mencakup mekanisme pengawasan intern melalui audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.38/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Jumlah dilihat
- 7111
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1194
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2015