Kembali
Peraturan Nomor 35 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2015 dicabut

Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015

dilihat 0×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
35
Tahun
2015
Tentang
FORMAT NOMOR KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN DAN PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 September 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Jumlah dilihat
10329
Jumlah diDownload
8
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1381
Tanggal Pengundangan
16 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah