Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang diangkat secara tetap atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 141
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7079
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 301
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh