Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2016 dicabut

Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, LKPP membentuk layanan khusus untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan guna mempercepat serta memastikan efektivitas penyelesaian sengketa tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Jumlah dilihat
7503
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
864
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah