Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Tarakan berdasarkan evaluasi usulan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Penetapan harga ini bertujuan untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, serta menyesuaikan dengan ketentuan operasional jaringan distribusi yang dibangun pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
12
Tahun
2016
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Jumlah dilihat
8006
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
660
Tanggal Pengundangan
28 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah