Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhoksukon

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di Kota Lhoksukon berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri guna mempercepat diversifikasi energi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
09
Tahun
2016
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA LHOKSUKON
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Jumlah dilihat
1610
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
657
Tanggal Pengundangan
28 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah