Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 08 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Sengkang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga untuk mempercepat diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan energi gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
08
Tahun
2016
Tentang
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA SENGKANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
Jumlah dilihat
2367
Jumlah diDownload
276
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
656
Tanggal Pengundangan
28 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah