Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 08 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa khusus untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Sengkang. Penetapan harga ini dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga untuk mempercepat diversifikasi dan optimalisasi pemanfaatan energi gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2016
- Tentang
- HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA SENGKANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan
- Jumlah dilihat
- 2367
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 656
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2016