Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Lhokseumawe berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
03
Tahun
2016
Tentang
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh
Jumlah dilihat
3351
Jumlah diDownload
275
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
651
Tanggal Pengundangan
28 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah