Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2016 dicabut
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di jaringan distribusi Kota Lhokseumawe berdasarkan evaluasi usulan dari PT Pertagas Niaga. Penetapan harga ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas untuk mempercepat diversifikasi energi dan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh
- Jumlah dilihat
- 3351
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 651
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2016