Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 100 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2015 dicabut

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015

dilihat 3× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala BPS No. 100 Tahun 2015 mengatur ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksanaan Perpres No. 122 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemberian insentif kinerja yang bersifat insentif, bukan hak tetap, berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
100
Tahun
2015
Tentang
JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Jumlah dilihat
5638
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1800
Tanggal Pengundangan
30 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah