Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan LAN sebagai insentif Reformasi Birokrasi yang didasarkan pada penilaian kinerja dan kehadiran. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan mendefinisikan komponen tunjangan menjadi Tunjangan Prestasi (berdasarkan capaian SKP) dan Tunjangan Kehadiran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
- Jumlah dilihat
- 3355
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1749
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2015