Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan 2015 dicabut

Bentuk Kartu Peserta Sertifikat Kepesertaan dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja Program Jaminan Kematian Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan fungsi Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, serta Formulir untuk empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Kartu Peserta berfungsi sebagai identitas tunggal peserta yang digunakan untuk mengakses manfaat dan layanan tambahan dari keempat program tersebut. Sertifikat Kepesertaan diberikan kepada perusahaan sebagai bukti kepesertaan, sementara Formulir digunakan untuk mencatat data peserta secara manual maupun elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
BENTUK KARTU PESERTA SERTIFIKAT KEPESERTAAN DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA DAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
2314
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1650
Tanggal Pengundangan
03 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah