Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandadudanya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran. Untuk memfasilitasi proses ini, peraturan ini melampirkan daftar nilai pensiun pokok serta salinan peraturan terkait (PP No. 30 Tahun 2015 dan PP No. 33 Tahun 2015) sebagai lampiran yang tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDADUDANYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Jumlah dilihat
- 1235
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1315
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2015