Kembali
Memuat PDF…
Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan (tarif dan indeks) untuk tujuh kategori barang—mulai dari alat tulis kantor, cetakan, preservasi arsip, hingga alat listrik—yang digunakan sebagai acuan penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun 2016. Standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya untuk memastikan penyusunan anggaran yang rinci dan sesuai kebutuhan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5846
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1153
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2015
Relasi peraturan
Diubah oleh