Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga ilmu pengetahuan indonesia 2015 dicabut

Profesor Riset

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala LIPI No. 09 Tahun 2015 ini mengatur pengakuan dan penghormatan atas keberhasilan Peneliti Ahli Utama dalam mengemban tugas di unit litbang melalui mekanisme orasi pengukuhan untuk mendapatkan gelar Profesor Riset. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian peraturan jabatan fungsional peneliti seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi pembinaan PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor
09
Tahun
2015
Tentang
PROFESOR RISET
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Gelar Profesor Riset
Jumlah dilihat
8537
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1139
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah