Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerah Tertentu
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanam modal yang berinvestasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan sebagai bentuk prioritas pengembangan ekonomi nasional sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAH TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
- Jumlah dilihat
- 7729
- Jumlah diDownload
- 261
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 681
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2015