Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2012 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2012 dicabut

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta Komisi Bandingnya sebagai lembaga yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Fokus utamanya adalah mekanisme persidangan untuk menegakkan nilai-nilai etika kepolisian dengan tujuan sanksi yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
19
Tahun
2012
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 September 2012
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
2312
Jumlah diDownload
867
Tahun Pengundangan
2012
Nomor Pengundangan
920
Tanggal Pengundangan
04 September 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah