Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah durasi berlaku Visa kunjungan beberapa kali menjadi 5 tahun dan memberikan hak perpanjangan Izin Tinggal kunjungan hingga 2 kali dengan durasi 60 hari bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya. Selain itu, aturan ini juga memperpanjang masa berlaku Visa diplomatik dan dinas menjadi 12 bulan serta menambahkan ketentuan teknis terkait prosedur Izin Tinggal kunjungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5683
- Jumlah diDownload
- 786
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 123
- Nomor Tambahan
- 5894
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
Diubah oleh