Kembali
Memuat PDF…
Pemasukan Ternak Danatau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemasukan ternak (sapi dan kerbau bakalan) ke Indonesia hanya dalam kondisi tertentu, yaitu akibat bencana atau untuk stabilisasi pasokan dan harga. Pemasukan tersebut wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, khususnya bebas dari penyakit mulut dan kuku untuk ternak yang berasal dari zona tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3579
- Jumlah diDownload
- 719
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 46
- Nomor Tambahan
- 5857
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh