Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Pemasukan Ternak Danatau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemasukan ternak (sapi dan kerbau bakalan) ke Indonesia hanya dalam kondisi tertentu, yaitu akibat bencana atau untuk stabilisasi pasokan dan harga. Pemasukan tersebut wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, khususnya bebas dari penyakit mulut dan kuku untuk ternak yang berasal dari zona tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3579
Jumlah diDownload
719
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
46
Nomor Tambahan
5857
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah