Kembali
Memuat PDF…
Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm116 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di empat pelabuhan utama, yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tersebut, dengan menjabarkan aturan yang sebelumnya hanya berlaku untuk Tanjung Priok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM116
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4840
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1429
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2016