Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 66 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 dicabut

Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNSIKA yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa UNSIKA sebagai perguruan tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Tugas utama UNSIKA adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
66
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
Jumlah dilihat
10229
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1540
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah