Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 41 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas utama Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, yang mencakup pengelolaan, pemeliharaan, dokumentasi, serta penyajian dan edukasi koleksi museum. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, dan urusan umum lainnya di lingkungan museum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 2477
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1297
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016