Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 155-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 155/PMK.07/2016 mengubah Pasal 3 Permenkeu sebelumnya dengan menetapkan Menteri Keuangan sebagai PA Hibah, DJ Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hibah, dan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah, serta mendefinisikan tugas masing-masing dalam pengelolaan anggaran hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
155/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Jumlah dilihat
8974
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1585
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah