Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 60 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 dicabut

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, mencakup layanan seperti penerbitan SIM, STNK, izin senjata api, serta jasa pengamanan dan pelatihan. Tarif untuk sebagian besar layanan ditetapkan dalam lampiran, sementara tarif untuk jasa kesehatan dan assessment center ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
60
Tahun
2016
Tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
15844
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
263
Nomor Tambahan
5960
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah