Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2016 dicabut
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNP2TKI yang bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. Tugas utamanya adalah memastikan kelancaran pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi, sementara fungsinya mencakup penyusunan rencana, pendaftaran calon TKI, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 4918
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1754
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2016