Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2016 dicabut

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNP2TKI yang bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. Tugas utamanya adalah memastikan kelancaran pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi, sementara fungsinya mencakup penyusunan rencana, pendaftaran calon TKI, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
4918
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1754
Tanggal Pengundangan
17 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah