Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 154-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan pelaksanaan anggaran hibah di mana Menteri Keuangan sebagai PA Hibah menunjuk Ditjen Perimbangan Keuangan untuk dana dalam negeri dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dana pinjaman/hibah luar negeri. Perubahan ini juga menetapkan peran Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA Hibah serta menyesuaikan tugas fungsi penyusunan indikasi kebutuhan dana hibah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
154/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Jumlah dilihat
10294
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1584
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah