Kembali
Memuat PDF…
Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia menyusun dan menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Menteri Keuangan (melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) mengenai pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan penyelesaian, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan PP No. 76 Tahun 2005 untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan utang negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 212/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
- Jumlah dilihat
- 8580
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2119
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh