Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 109 Tahun 2014) dengan mempertimbangkan dasar hukum UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU ASN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Jumlah dilihat
- 5226
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh