Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 107 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat atau tidak hadir tanpa keterangan sesuai peraturan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
107
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jumlah dilihat
9452
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
291
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah