Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang telah membayar iuran program JHT selama minimal enam bulan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8100
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1848
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2016