Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2016 berlaku

Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang telah membayar iuran program JHT selama minimal enam bulan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
35
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8100
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1848
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah