Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 52 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas spesifik bagi Bagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, serta Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tugas-tugas tersebut mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan dan anggaran, administrasi surat-menyurat dan kearsipan, serta urusan kepegawaian dan barang milik negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
52
Tahun
2016
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
1614
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1560
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah