Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pimpinan dan anggota DPRD, serta pemerintah daerah yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembayaran dan mengatur sumber dana perhitungan fihak ketiga yang berasal dari iuran jaminan kesehatan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 226/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
- Jumlah dilihat
- 10147
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2145
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014