Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 234/PMK.08/2016 mengubah Pasal 3 PMK No. 134/PMK.08/2013 dengan menambahkan syarat modal inti minimal Rp1 triliun bagi Bank dan modal kerja bersih disesuaikan minimal Rp200 miliar bagi Perusahaan Efek untuk menjadi Dealer Utama. Perubahan ini juga mengatur kriteria perdagangan SUN minimal 2% dari total volume dalam 3 bulan terakhir serta kewajiban menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia terkait surat berharga pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 234/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Dealer Utama Surat Utang Negara
- Jumlah dilihat
- 6420
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2168
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tahun 2013