Kembali
Memuat PDF…
Tugas Belajar
Peraturan Menteri Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur syarat, hak, dan kewajiban pegawai BATAN dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau luar negeri dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan. Syarat utamanya meliputi masa kerja minimal satu tahun, penilaian kinerja satu tahun terakhir minimal baik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan unit kerja. Pegawai yang mengikuti tugas belajar wajib menandatangani perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUGAS BELAJAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tugas Belajar dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Jumlah dilihat
- 5712
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1128
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013