Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 dicabut
Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76-pojk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan dan OJK untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan guna mendorong kesejahteraan. Fokus utamanya adalah membangun infrastruktur pendukung, edukasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergi antara lembaga jasa keuangan dan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 76/POJK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 4883
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 315
- Nomor Tambahan
- 6003
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016