Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 dicabut

Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan bagi penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) yang harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan fisik uang Rupiah dilakukan secara aman, tepat waktu, dan sesuai standar demi stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/15/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Jumlah dilihat
3103
Jumlah diDownload
718
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
177
Nomor Tambahan
5923
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah