Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan bagi penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) yang harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan fisik uang Rupiah dilakukan secara aman, tepat waktu, dan sesuai standar demi stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/15/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Uang Rupiah
- Jumlah dilihat
- 3103
- Jumlah diDownload
- 718
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 177
- Nomor Tambahan
- 5923
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2016