Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 72-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 dicabut

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha pengolahan ikan yang telah menerapkan prinsip *good manufacturing practices* dan standar sanitasi. SKP diterbitkan untuk memastikan unit pengolahan ikan memenuhi kelayakan dalam aspek konstruksi, tata letak, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan sesuai prinsip jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
72/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Jumlah dilihat
9427
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2154
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah