Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 37 Tahun 2016 mengatur tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari sebagai identitas diri yang bersifat alamiah dan tidak berubah. Peraturan ini menetapkan bahwa pengambilan teraan sidik jari harus dilakukan melalui permohonan tertulis yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta, atau lembaga pemerintah kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Proses ini mencakup definisi teknis seperti daktiloskopi, jenis teraan sidik jari, serta langkah-langkah administratif dan teknis untuk memastikan keseragaman dan keamanan data.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
37
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi
Jumlah dilihat
4288
Jumlah diDownload
1015
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1702
Tanggal Pengundangan
11 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah