Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 30 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Intelijen Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur fungsi intelijen keimigrasian yang mencakup penyelidikan dan pengamanan terkait lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara melalui kegiatan intelijen yang disusun dan diorganisir secara khusus oleh seluruh unit kerja di bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
30
Tahun
2016
Tentang
Intelijen Keimigrasian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian
Jumlah dilihat
9080
Jumlah diDownload
607
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1316
Tanggal Pengundangan
02 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah