Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawasan keuangan dan pembangunan 2016 dicabut

Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembagian tugas Deputi BPKP dalam pengawasan intern akuntabilitas keuangan negara dan program pembangunan lintas sektoral pada kementerian/lembaga tertentu, termasuk Deputi Bidang Perekonomian dan Kemaritiman yang mengawasi instansi seperti Kemenkeu, Kemenperin, dan Bappenas, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan yang menangani sektor politik, hukum, dan keamanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jumlah dilihat
4557
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
734
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah