Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2016 berlaku

Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan urusan penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tipe dinas yang menyelenggarakan urusan tersebut, dengan membagi dinas menjadi empat kategori (Tipe A hingga Tipe C) berdasarkan tingkat dan intensitas beban kerja. Pemetaan ini didasarkan pada nilai variabel yang dihitung dari indikator dan kelas interval urusan, serta memungkinkan Dinas Tipe C dengan beban kerja sangat kecil untuk menerima tambahan urusan serumpun seperti koperasi, perindustrian, dan perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2972
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1218
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah