Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dengan uang tunggu. Peraturan ini bertujuan menyesuaikan pemberian insentif kinerja di lingkungan tersebut berdasarkan peningkatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
- Jumlah dilihat
- 3506
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh