Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm11 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm11 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat wajib Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan bahwa rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman yang lebih besar 30% dari kondisi awal, serta rencana pengembangan infrastruktur yang lebih besar 50% dari fasilitas utama, harus melalui analisis tersebut. Perubahan ini juga mencakup ketentuan untuk perubahan fungsi penggunaan lahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM11
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7786
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
297
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah