Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm11 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat wajib Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan bahwa rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman yang lebih besar 30% dari kondisi awal, serta rencana pengembangan infrastruktur yang lebih besar 50% dari fasilitas utama, harus melalui analisis tersebut. Perubahan ini juga mencakup ketentuan untuk perubahan fungsi penggunaan lahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7786
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 297
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2017